resensi buku hukum tata negara

1 Perubahan Sistem Pemerintahan Negara. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia Sebagai Suatu " revolusi grondwet " telah disahkan pad 18 Agustus 1945 oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-undang Dasarnegara Republik Indonesia. 2. vanvollenhoven hukum tata negara adalah hukum tata negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing- masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu Sistem perizinan dan tata niaga memiliki potensi korupsi bagi para pengambil rente. Apalagi, tata niaga menyangkut fondasi kehidupan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pangan, obat, dan energi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron saat memberikan sambutan dalam Webinar Stranas PK bertajuk 'Digitalisasi sebagai Sarana Pencegahan Korupsi' pada Rabu (3/8/2022). Sebuahbuku mahakarya, Prof. Dr. Jilmy Asshiddiqie, SH. buku ini merupakan pengantar bagi kajian Hukum Tatanegara sebagai cabang ilmu pengetahuan hukum. materi didalamnya memuat Hukum Tatanegara Umum, dan Hukum Tata Negara positif yang berlaku di Indonesi. ISBN: 978 - 602 - 1642 - 99 - 3. Identitas Peresensi. Nama : Nur Alamsyah. Angkatan : 2015. Jurusan/ Prodi : Hukum/ Ilmu Hukum. PTN : Universitas Hasanuddin Makassar. Pada bagian pertama, buku ini membahas mengenai sejarah negara hukum, yang sama tuanya dengan sejarah demokrasi. Namun seluruh studi tentang negara hukum dan demokrasi Site De Rencontre Bouche Du Rhone. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik – Sebagai Negara hukum, tentu saja setiap warga Negara wajib tahu hukum. Tentu saja ada banyak sekali keuntungan melek hukum. Diantarannya ketika mengalami masalah, tidak mengalami gagap dan minimal tidak dimanfaatkan oknum karena tidak melek hukum. Oleh karena itu, penting mengetahui hukum tata Negara dan sistem politik Negara sendiri. Berbicara masalah hukum tata Negara dan sistem politik, maka sekarang kita lebih akrab mendengar demokrasi, Negara hukum, sistem pemerintahan ataupun siste kepartaian. Sayangnya tidak semuanya memahami semua itu. Apalagi bagi kaum millennial. Mereka padahal perlu tahu, bukan hanya tahu tentang modernisasi dan teknologi saja. Tetapi tahu hukum agar sadar dengan identitas Indonesia itu apa dan seperti apa. Hukum tata negara pada dasarnya bentuk dari sekumpulan peraturan hukum. Baik yang ditulis secara tertulis ataupun nontertulis. Dimana di sana mengatur organisasi ngara yang memiliki kaitan atau hubungan antara alat perlengkapan negara. Di dalamnya juga mengulas pula kedudukan sebagai warga negara dan hak asasinya. Hukum tata negara juga digunakan untuk merumuskan dan mengatur tentang tata usaha, yang meliputi organisasi negara dan pemerintah, hubungan antara pemerintah dan rakyat serta merumuskan tentang hak asasi warna negara. Dalam upaya memberikan edukasi tersebut, maka Dody Nur Andriyan pun mencoba menstransformasikan ilmu tentan ghukum tata Negara dalam sebuah buku. Buku tersebut tidak hanya mengulus tata Negara saja tetapi juga sistem politik. Hukum Tata Negara – Pengerian DemokrasiSecara harfiah, demokrasi berasal dari kata demokrasi yang berarti demos rakyat dan kekuasaan. Singkat kata, dapat diartikan sebagai kedaulatan rakyat. Kini, konsep demokrasi menjadi tatanan sosial politik yang ideal bagi umat manusia. Sering digunakan sebagai dasar dari kebanyakan Negara di dunia. Sebut saja Hendra Nurtjahjo menegaskan bahwa teori politik demokrasi adalah teori politik yang belum dapat tergoyahkan. Baik secara filosofis, sosiologis ataupun secara format yuridis ketatanegaraan. Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum tata Negara di Yunani Kuno, kemudian dipraktekan langsung direct democartion, tentunya telah mengabungkan pelaksanaan pemerintahan dapat langsung melibatkan penduduk kota yang masih sedikit. Karena sekarang konsep demokrasi saat ini tidak mungkin dapat dilaksanakan dimasa sekarang, yang dimana perkembangan kehidupan sedimikian kompleks dan pesat sejalan dengan pertambahan populasi manusia. Lantas, berubah menjadi konsep direct democracy bergeser menjadi konsep demokrasi tidak langsung. Sudut Pemikiran Demokrasi dalam Hukum Tata NegaraMenurut Dody Nur Andriyan, juga menuliskan di bukunya berjudul hukum tata Negara dan sistem politik. Ketika berbicara tentang demokrasi maka akan berbicara bagaimana memandang atau menafsirkan sendiri secara umum, tentang demokrasi. Pada dasarnya, setiap ilmuwan dan praktisi demokrasi mempunyai prisma dan sudut pemikiran sendiri mengenai demokrasi. Satu hal yang penting bahwa demokrasi sebenarnya tidak dapat diberi batasan karena rentang sejarahnya yang teramat panjang dan telah berevolusi ribuan tahun. Apabila ingin mencari asal usulnya butuh dedikasi yang besar tentunya. Buku setebal 260 halaman ini tidak hanya mengulas hukum tata negara tentang demokrasi, tetapi juga mengangkat sub tema lain, seperti posisi Negara hukum tata negara, sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, sistem partai dan tentunya masih banyak hal lain. Kelebihan Hukum Tata Negara Buku hukum tata Negara menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Berbicara tentang partai, buku ini juga dibahas tentang dominasi yang terjadi pada dua partai. Ternyata ada dua faktor dominasi partai, diantarannya disebabkan dan dipengaruhi oleh tradisi dan sejarah. Selain itu, juga dipengaruhi oleh faktor sistem pemilihan. Di bab lain, juga mengulas tentang presidensial dengan multipartai di Indonesia. Di bab ini mengulas beberapa poin. Diantrannya adalah masa demokrasi terpimpin, masa order baru, masa transisi reformasi, masa pemerintahan dari beberapa pemimpin. Mulai dari SBY-JK, masa SBY-boediono dan masih banyak lagi. Sedikit mengulas tentang asas hukum tata negara, juga memiliki beberapa asas. Diantarannya ada asa Pancasila, asas negara hukum yang memiliki ciri UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakya kedua. Tidak hanya itu, juga asas legalitas yang menjadi poin terpenting. Dari beberapa asas di atas, ada juga asas kedaulatan dan demokrasi, asa negara kesatuan dan terakhir adannya asas pemisahan kekuasaan dan perimbangan kekuasaan. setidaknya asas-asas itu wajib dan benar-benar harus dijalankan. Demokrasi Terpimpin Dalam Hukum Tata NegaraBuku terbitan Deepublish ini juga mengulas demokrasi pemimpin pertamakali. Pertamakali dimulai sejak dekrit presiden, ketika pertamakali dikumandangkan pertama kali oleh Presiden Soekarno. Menurut Moh. Mahfud memiliki banyak tafsir pembenaran dan pro kontra dalam analisa yuridis konstitusionalnya, namun dekrit presiden ini dalam prakteknya sudah diterima dan dianggap final, bahkan di jadikan salah satu sumber hukum tata Negara dan sebab hukum tata Negara dari pemberlakuan kembali UUD 45, dan mulailah era demokrasi yang disebut demokrasi terpimpin. Menurut Dody Nur Andriyan menyebutkan bahwa di luar konstituante, pemerintahan berada dalam kondisi politik yang tidak menentu dan tidak stabil. Salah satu penyebabnya adalah karena sistem demokrasi parlementer yang liberal telah menyebabkan banyak kabinet berjatuhan dengan cepatnya. Kembali ke demokrasi terpimpin memang sudah disampaikan sejak Seokarno, yang disampaikan dalam HUT Kemerdekaan RI 1957 dan 1958, dengan beberapa pokok. Diantarannya, karena tidak ada kepuasan hasil, terjadinya kegagalan yang diakibatkan oleh tipisnya rasa nasionalisme. Termasuk pula disebabkan Karena terjadi koreksi untuk segera kembali cita-cita dan tujuan semula. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa Buku ini menyodorkan beberapa proyeksi dan prediksi, semacam sebuah tawaran rumusan dan formula solusi yang ditawarkan penulis untuk mengantisipasi dan meredam problematika yang muncul dari kombinasi presidensial dengan multipartai di Indonesia. Tentu saja itu semua dilakukan dari sudut pandang dan optik kajian ilmu Hukum Tata Negara yang memang menjadi bidang yang ditekuni oleh penulis. Oleh karena itu, buku ini sangat layak dijadikan buku literatur dan referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, pengamat, dan kalangan umum yang tertarik dan concern pada Hukum Tata Negara. Jadi, bagi kamu yang sedang belajar dan ingin belajar hukum tata Negara ataupun sistem politik, bisa langsung menggunakan buku panduan ini. Kelebihan terbitan Penerbit Deepublish ini dikemas dan ditulis menggunakan bahasa yang lebih mudah dipahami. Adapun beberapa poin penting yang diulas di bab lain, diantarannya mengulas tentang proyeksi dan prediksi di masa yang akan datang. Dan tentunya masih banyak tema yang lain. Anda ingin membaca lebih lanjut? Anda bisa mempelajarinya langsung di sini. Semoga dengan ulasan dan pemaparan ini bermanfaat. Hukum Tata Negara Darurat Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, Oleh Ardia Khairunnisa Setiawan Apakah Negara berhak melakukan hal lebih’ dalam menghadapi sebuah anomali? Setidaknya, Penulis menganggap ini sebagai ide awal Hukum Tata Negara Darurat dan buku ini mengemas hal tersebut dengan ringkas, padat, dan terkini. Resensi ini akan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu subtansi buku secara keseluruhan, kelebihan, dan hal-hal yang bisa setidaknya ditingkatkan di kemudian hari. Pertama, substansi. Buku HTN Darurat ini menurut saya adalah buku yang memiliki substansi yang langka. HTN Darurat, dalam sebutan-sebutan lainnya, seringkali hanya dibatas oleh filsuf atau sarjana hukum di luar Indonesia, seperti karya-karya Jaime Oraa, Clinton Rossiter, ataupun Carl Schmitt. Hal ini terkadang membuat pendekatan-pendekatan yang disediakan dalam meninjau suatu kedaruratan terlalu barat, dikarenakan rata-rata sistem pemerintahan yang ada di negara Barat jarang sekali yang menerapkan sistem presidensial murni. Buku asal penulis Indonesia lain, Herman Sihombing pun terakhir dicetak tahun 1996, sebelum Indonesia mengalami krisis-krisis besar terutama reformasi. Tulisan Prof. Jimly ini seakan menjadi angin segar bagi diskursus hukum yang masih akan terus berkembang ini. Struktur buku ini sendiri memiliki kemiripan dengan tulisan Prof. Jimly lain, pendahuluan yang menjabarkan secara jelas segala peristilahan yang ada, jenis-jenis, dan pendekatan teoritis lainnnya, penerapan teoritis atas peristiwa-peristiwa kedaruratan, yang menarik sekali karena bencana alam akibat manusia dan bukan manusia diulas pula, prinsip-prinsip dasar, kelanjutan dari Bab 1, dan yang terakhir, mungkin ciri khas beliau, perbandingan sistem kedaruratan ini di negara-negara besar lain, sebut saja AS, Perancis, India, dan Inggris. Dengan keterbatasan penulis, secara struktur, mungkin karya tulis ini bisa penulis anggap sebagai salah satu buku pengajaran hukum dengan struktur terbaik. Di bab-bab awal, selalu dijelaskan terlebih dahulu masing-masing abab akan menjelaskan mengenai apa. Hal ini bisa terlihat dari bahkan halaman awal. Di latar belakang, Prof. Jimly menjelaskan urgensi kenapa ide mengenai HTN Darurat harus disampaikan; bagaimana sistem hukum yang biasa diharapkan efektif untuk mewujudkan tujuan hukum itu sendiri di keadaan lain yang tidak normal. Ragam referensi diberikan secara efektif, peristilahan bahkan diberikan dari berbagai bahasa asing, penggunaan hukum internasional juga diindahkan, bahkan penerapan dari UU Dasar/Konstitusi negara lain disajikan secara ringkas setelah dasar HTN Darurat di Indonesia dikupas. Perdebatan antara istilah yang tepat diberikan pula dalam bentuk tabel yang memudahkan pemahaman pembaca, bahkan yang mungkin agak awam sekalipun. Beranjak dari sini, Bab II memberikan sebuah contoh nyata bagaimana hukum yang dirancang untuk keadaan tidak normal bisa berguna untuk kepentingan bersama. Contoh-contoh dibawa adalah peristiwa yang selalu dianggap sebagai isu panas, terutama di awal-awal kemerdekaan, yang tidak terlalu banyak didengar oleh khalayak umum, konflik politik yang lumayan parah di tahun 1965 juga 1997. Namun, menurut Penulis, sorotan utama bisa kita lihat dari analisis Peristiwa Lumpur Lapindo. Di saat peristiwa itu meningkatkan kompleksitasnnya, Pemerintah, dengan Perpres 14/2007 mendirikan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dengan memberikah perintah kepada PT Lapindo Brantas, yang melakukan pengeboran dan luapan terjadi, untuk memberikan pembayaran sebagai ganti rugi. Akan tetapi, ada satu loophole, belum diberlakukannya peristiwa tersebut sebagai keadaan darurat, yang berarti tidak ada norma hukum yang bisa disimpangi, terutama Perpres tersebut adalah penentuan norma yang konkret dan individual, sehingga harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Walaupun di kala itu Perpres tersebut bisa menjadi Langkah awal penanggulangan, tapi banyak masalah hukum positif yang disimpangi tanpa dasar hukum yang jelas. Hingga di Bab III, prinsip-prinsip yang sudah dijabarkan di Bab I dikaji ulang, diberikan pembagian-pembagian yang lebih jelas untuk setiap kemungkinan yang ada bagi HTN Darurat, baik itu jenisnya, perspektif yang dipakai, keadaan bahaya bagaimana yang memenuhi kedaruratan, dan lainnya. Dalam satu kalimat, bagian ini menjawab berbagai pertanyaan tentang apa yang bisa suatu negara lakukan dalam mengaplikasikan HTN Darurat. Bagian ini juga dikemas seolah-olah menjadi buku petunjuk bagaimana menerapkan keadaan darurat yang baik. Ditambah dengan isi Bab IV yang berusaha memberikan perbandingan antar negara, baik negara maju, negara bekas penjajahan yang baru 100 tahun merdeka dan ratusan tahun merdeka, ataupun contoh-contoh unik negara yang masih berada dalam keadaan darurat selama puluhan tahun. Bahasa yang disajikan buku ini mudah sekali dicerna, berkebalikan dengan rata-rata referensi utama pembelajaran hukum di Indonesia. Penggunaan bahasa dan ejaan sudah disesuaikan dengan penggunaannya dalam situasi formal, bukan lagi tergantung cara berbicara masing-masing penulis. Hal ini tentulah memudahkan mahasiswa sarjana hukum untuk memahaminya. Kita juga melihat, bagaimana pertanyaan-pertanyaan kecil diselipkan, yang seakan-akan Prof. Jimly mengajak kita kembali berpikir sembari mencerna tulisan beliau. Namun, perlu dibilang, buku ini tidak sempurna. Banyak referensi, terutama di bagian krisis politik, tidak menggunakan referensi yang konkret dan terpercaya, hanya situs-situs yang bahkan jika dicek lagi sekarang, tidak bisa dianggap sebagai situs yang berpengaruh. Bahkan, Salinan Supersemar sendiri tidak diberikan suatu catatan kaki yang jelas. Hal ini bisa menurunkan kepercayaan pembaca atas sumber-sumber yang digunakan. Sayang sekali buku yang bisa dibilang pionir dalam bidangnya, dikemas dalam bahasa yang sangat mudah dipahami dengan analisis yang brilian harus memiliki suatu kekurangan seperti ini. Akhir kata, penulis begitu memahami bagaimana buku ini bisa senantiasa menjadi referensi utama dalam pembahasan HTN Darurat di Indonesia, selain karena kredibilitas Prof. Jimly, tapi juga bagaimana buku ini bisa dianggap sebagai bacaan yang baik. Buku ini tidak bisa dilewatkan untuk dibaca, terutama di masa pandemic yang sepertinya tidak berkesudahan ini. Pembahasan mengenai pengujian undang-undang dari sudut pandang pembentukannya, atau sering dikenal dengan istilah pengujian formil masih sangat terbatas dalam literatur ilmu hukum di Indonesia, bahkan belum ada yang secara khusus membahas mengenai hal tersebut. Kajian literatur tentang uji konstitusionalitas, lebih banyak berbicara mengenai pengujian materiil. Dalam praktiknya-pun pengujian formil di Mahkamah Konstitusi juga masih sangat...Read MoreDespite the paramount role of choice of law in international contractual relationships, its implementation in various countries remains disparate. Many countries have acknowledged and given effect to choice of law, but some other countries persist in opposing it. The lingering reluctance in enforcing choice of law remains a challenging impediment to cross-border commercial relationships. Strict...Read MoreBuku ini ditulis oleh Prof. Sulistyowati Irianto pada tahun 2011 dengan total 326 halaman. Tulisan ini membahas tentang bagaimana akses hukum bagi perempuan migran yang bekerja di Uni Emirat Arab sebagai pekerja namun sebagian besar diantaranya adalah Asisten Rumah Tangga ART yang dianggap patuh, beragama sama yakni Islam, murah dibayarnya, dan terbelakang secara edukasi. Namun...Read MoreApa itu keuangan Negara dan kapankah suatu kerugian dapat dikategorikan sebagai kerugian negara? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang dapat ditemukan jawabannya pada buku karya Dian Puji Nugraha Simatupang yang berjudul Keuangan Negara dan Kerugian Negara Perspektif Fenomenologi dan Rekonsiliasi Hukum. Buku yang ditulis dalam rangka memperingati ulang tahun penulis yang menggeluti bidang hukum keuangan publik selama karirnya...Read MoreHukum Tata Negara Darurat Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, Oleh Ardia Khairunnisa Setiawan Apakah Negara berhak melakukan hal lebih’ dalam menghadapi sebuah anomali? Setidaknya, Penulis menganggap ini sebagai ide awal Hukum Tata Negara Darurat dan buku ini mengemas hal tersebut dengan ringkas, padat, dan terkini. Resensi ini akan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu subtansi...Read MorePancasila Identitas Konstitusi Berbangsa dan Bernegara Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, Oleh Wyllyan Ichsan Shab Billah Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan bentuk pengejawantahan dari kehidupan berkonstitusi. Dalam konteks bernegara, nilai-nilai dasar Pancasila yang terkandung di dalamnya menjadi jiwa bagi identitas konstitusional bangsa Indonesia dengan lima prinsip dasar kebangsaan, yaitu pluralisme, inklusivisme, universalisme, nasionalisme,...Read MoreBerisi uraian perbandingan dan perkembangan model-model perusahaan persekutuan. Bacaan ringkas dan padat yang mudah untuk mahasiswa, akademisi, hingga praktisi. Kecil-kecil cabe rawit. Peribahasa ini tepat untuk menggambarkan buku terbaru karya Yetty Komalasari Dewi, Ketua Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi Universitas Indonesia. Judul bukunya tidak rumit, isinya tidak berbelit-belit, jumlah halamannya pun tidak tebal. Hanya...Read MoreResensi Buku Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Oleh Yessi Nadia Giatma Saragih Dalam hukum tata negara, ada banyak buku yang membahas tentang peraturan perundang-undangan, salah satunya buku karangan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, yang berjudul Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, terpanggil...Read MorePeradilan Etik dan Etika Konstitusi Perspektif Baru tentang’Rule of Law and Rule of Ethics’ & Constitutional Law and Constitutional Ethics Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon Buku yang berkaitan dengan Konstitusi sangatlah banyak di toko buku, dari konstitusi perspektif filsafat, hukum, sosial, ilmu pemerintahan dan sejarah bisa kita jumpai dibanyak tempat....Read MoreResensi Buku Hukum Persekutuan di Indonesia Penulis Dr. Yetty Komalasari Dewi, MLI. Oleh Wenny Setiawati Dalam ranah hukum ekonomi, ada banyak buku yang membahas aspek hukum mengenai bentuk usaha yang dikenal di Indonesia dan buku terbaru dari Dr. Yetty Komalasari Dewi ini membahas secara khusus mengenai badan usaha dalam bentuk persekutuan di Indonesia. Kekhususan...Read More Resensi Buku "Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi " Judul Buku Hukum Tata Negara Indonesia Penulis Dr. Ni'matul Huda, Penerbit Rajawali Pers Tebal 388 Halaman Tahun 2016 Peresensi Nur Ainun Mutmainnah NIM B11116369 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016 Istilah "hukum tata negara" merupakan terjemahan dari bahasa Belanda "staatsrecht" sudah menjadi kesatuan para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara "hukum tata negara dalam arti luas" dan "hukum tata negara dalam arti sempit". dan untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu 1. hukum tata negara dalam arti sempit itu staatsrecht in enge zin dinamakan hukum tata negara 2. hukum tata usaha negara administartief recht Menurut Prof. Mr. Ph. Kleintjes Hukum tata negara Hindia-Belanda terdiri dari kaidah kaidah hukum mengenai tata inrichting , alat alat perlengkapan kekuasaan negara de met overheidsgezag bekleede organen yang harus menjalankan tugas Hindia-Belanda, susunan, tata, wewenang dan perhubungan kekuasaan onderlinge machtsverhouding diantara perlengkapan alat alat itu . sementara itu hukum tata usaha negara Hindia-Belanda sebagai kaidah hukum mengenai penyelenggaraan uitoefening tugas masing masing alat perlengkapan. Adapun sumber hukum tata negara tidak terlepas dari pengertian sumber hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. sumber hukum tata negara mencakup formal dan materiil sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara yang diantaranya a. dasar dan pandangan hidup bernegara b. kekuatak kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah kaidah hukum tata negara Sedangkan, sumber hukum formal terdiri dari a. hukum perundang undangan ketatanegaraan b. hukum adat ketatanegaraan c. hukum kebiasaan ketatanegaraan d. yurisprudensi ketatanegaraan e. hukum perjanjian internasional ketata negaraan f. doktrin ketatanegaraan. tak lupa penulis juga mencantumkan asas asas hukum tata negara terkhususnya asas hukum tata negara Indonesia yang mencakup asas pancasila, asa negara hukum, asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, asas negara kesatuan, asas pemisahan kekuasaan dan check and balance . selain itu buku ini juga membahas mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia yang dibagi dalam beberapa tahap 1. Perubahan Sistem Pemerintahan Negara Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia Sebagai Suatu “revolusi grondwet” telah disahkan pad 18 Agustus 1945 oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-undang Dasarnegara Republik Indonesia. 2. Perkembangan kontitusi di Indonesia Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ada empat macam undang undang dasar yang berlaku, yaitu1 UUD 1945, yang berlaku antara 17 agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 2 konstitusi Republik Indonesia serikat 3 UUD sementara 1950 sampai 5 juli 1959 4 UUD 1945, yang berlaku lagi sejak dikeluarkannya Dekrit presiden 5 juli 1959. Dekrit Presiden 5 juli 1959 Seperti halnya konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan pasal 134, yang mengharuskan konstituante bersama sama dengan pemerintah segera menyusun republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari kontitusi RIS yang tidak akan sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan didalamnya, UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari konstitusi RIS yang tidak sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan di dalamnya, amanat UUDS 1950 telah dilaksnakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum berhasil diselengarakan pada bulan desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Pemilihan umum ini diadakan berdasarkan ketentuan UU Tahun 1953 Undang undang ini berisi dua berisi ketentuan perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS 1950kedua, berisi ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya UIUDS tahun 1950 itu menggantikan kontitusi RIS, yaitu tanggal 17agustus 1950. Atas dasar UU inilah di adakan pemilu tahun pemilu tahu 1955, yang menhasilkan terbentuknya konstituante yang diresmikan di kota bandung pada 10 november 1956. dan perubahan UUD 1945 Salah satu berkah dari reformasi adalah perubahan UUD 1945. Sejak keluarnya dekrit 5 juli 1959 yang memerintahkan kembali ke UUD 1945 sampai berakhirnya kekuasaan Presiden soeharto, praktis UUD 1945 belum pernah diubah untuk disempurnakan berbicara mengenai ketatanegaraan tentu tak lepas lagi lembaga lembaga yang menjalankan fungsinya. sebelum perubahan UUD 1945, republik Indonesia menganut prinsip supremasi MPR sebagai bentuk varian sistem supremasi parlemen yang dikenal didunia. Oleh karena itu, paham kedaulatan rakyat yang dianut diorganisasikan melalui lembaga MPR yang menjadi lembaga tertinggi sehingga Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan negara harustunduk dan bertanggungjawab. DPR adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pembentukan undang undang sedangkan Presiden dan Wakil Presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pemerintahan negara. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Badan Pemeriksa Keuangan yang juga dipilih oleh rakyat secara tidak langsung dapat pula disebut sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di bidang tugasnya masing masing . Sebelum perubahan UUD 1945 Republik Indonesia menganut sistem prinsip supremasi MPR oleh karena itu paham kedaulatan rakyat yang dianut diorganisasikan melalui pelembagaan MPRkepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar benar tercermin dalam keanggotaan MPR sehingga lembaga tersebut mempunyai kedudukan tertinggi dan sah disebut sebagai penjelmaan rakyat sehingga Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan negara diharuskan tunduk dan bertanggung jawab. DPR adalah pelaku kedaulatan rakyat di bidang pembuatan undang undang , sedangkan Presiden dan wakil Presidenadalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pemerintahan negara. bagian akhir dari buku ini mebahas mengenai sistem pemerintahan daerah di Indonesia yang terdiri dari asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan Kelebihan dan Kekurangan tidak seperti buku buku sebelumnya yang telah diresensi, buku ini memiliki catatan kaki yang lebih sedikit serta lebih signifikan membahas tentang hukum tata negara Indonesia dan segala aspek aspek yang mencakup didalamnya jadi bukan hukum tata negara pada umumnya. Download Free DOCXDownload Free PDFResume Buku Hukum Tata Negara Indonesia Edisi RevisiResume Buku Hukum Tata Negara Indonesia Edisi RevisiResume Buku Hukum Tata Negara Indonesia Edisi RevisiResume Buku Hukum Tata Negara Indonesia Edisi RevisiYenny IndriasariAsas Hukum Tata NegaraJika HTN memusatkan perhatian pada struktur statis dari negara, Hukum

resensi buku hukum tata negara